NUKILAN.id | Jantho – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polres Aceh Besar untuk mengusut dugaan kelalaian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar yang diduga berujung pada penggunaan obat kedaluwarsa. Ketua YARA Aceh Besar, M. Nur, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum jika terbukti ada kelalaian yang merugikan pasien.
“Ini perlu diusut,” ujar M. Nur, Selasa (28/1/2025). Ia juga menyatakan bahwa jika ditemukan bukti kuat mengenai pelanggaran, pihaknya siap membantu korban melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Aceh Besar.
Kasus ini mencuat setelah seorang pasien, Yusra Yunita, mengaku mengalami gangguan penglihatan setelah mendapatkan obat tetes mata dari RSUD Aceh Besar. M. Nur menilai bahwa kejadian ini mengarah pada pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi untuk digugat secara perdata di pengadilan.
Namun, pihak RSUD Aceh Besar membantah tuduhan tersebut. Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena, MKM, dalam keterangannya pada Selasa (28/1/2025) malam, menegaskan bahwa obat yang diberikan masih dalam masa layak pakai.
“Obat tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa 31 Desember 2024. Pasien berobat pada 27 Desember, sehingga obat itu masih aman digunakan sesuai aturan medis,” ujar dr. Susi.
Ia menjelaskan bahwa pasien pertama kali datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 27 Desember 2024 dengan keluhan nyeri mata akibat terkena percikan tanah. Pasien kemudian diarahkan ke poli spesialis mata, di mana dokter spesialis memberikan resep obat Natacen yang diambil dari depo IGD.
Pasien kembali ke IGD pada 28 Desember 2024 dengan keluhan kondisi mata memburuk setelah menggunakan obat tersebut.
“Saat itu, kami sudah menyarankan pasien untuk dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak. Akhirnya, pasien secara mandiri pergi ke RS Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambah dr. Susi.
Setelah menjalani perawatan di RS Meuraxa hingga 1 Januari 2025, pasien kemudian melanjutkan pengobatan ke RS Harapan Bunda melalui rujukan dari Puskesmas Indrapuri. Namun, pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar dengan tuduhan bahwa obat yang diberikan telah kedaluwarsa.
Menanggapi hal tersebut, tim farmasi RSUD Aceh Besar langsung melakukan investigasi.
“Kami memastikan bahwa obat Natacen tersebut diberikan sesuai prosedur dan masa pakai. Edukasi penggunaan obat juga telah disampaikan kepada pasien, yakni bahwa obat harus digunakan dalam bulan Desember dan tidak boleh digunakan setelah masa kedaluwarsa,” ujar dr. Susi.
Ia juga menjelaskan bahwa efek samping seperti mata merah, gatal, atau perih merupakan reaksi umum yang wajar terjadi akibat penggunaan obat Natacen.
“Kondisi pasien yang memburuk lebih disebabkan oleh infeksi dan jamur yang sudah parah pada mata saat pertama kali datang, bukan karena obat yang diberikan,” lanjutnya.
Pihak RSUD Aceh Besar menegaskan bahwa mereka telah memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tidak menelantarkan pasien.
“Kami bertindak sesuai prosedur medis. Tuduhan penggunaan obat kedaluwarsa tidak berdasar karena obat yang diberikan masih dalam masa layak pakai,” kata dr. Susi.
Ia juga menekankan bahwa rumah sakit selalu membuka ruang bagi pasien yang ingin menyampaikan keluhan. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan keluhan langsung ke unit komplain rumah sakit agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan prosedur medis dan pentingnya edukasi dalam penggunaan obat. Sementara itu, Polres Aceh Besar diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dari tuduhan yang dilontarkan.
Editor: AKil