NUKILAN.id | Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak sejumlah poin dalam rancangan tata tertib (tatib) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), termasuk usulan penyediaan tenaga ahli untuk setiap anggota dewan.
Dikutip dari SerambiNews, penolakan tersebut disampaikan melalui hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPRA tentang tata tertib. Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, memaparkan poin-poin yang ditolak Kemendagri dalam rapat paripurna DPRA, Rabu (22/1/2025).
“Pengaturan terhadap satu tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPR Aceh dihilangkan, karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, tenaga ahli hanya disediakan untuk alat kelengkapan DPRD dan fraksi,” ujar Tgk Anwar Ramli dalam rapat tersebut.
Selain itu, Kemendagri juga meminta penghapusan sejumlah pasal, yaitu pasal 27 hingga pasal 50, yang mengatur pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRA. Menurut Kemendagri, pengaturan tersebut lebih tepat jika diatur secara terpisah dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah.
Tidak hanya itu, usulan penyediaan empat staf administratif untuk setiap anggota DPRA juga ditolak. Kemendagri menyarankan agar kebutuhan administratif para anggota dewan diakomodasi oleh staf pada Sekretariat DPR Aceh.
“Namun kebutuhan staf administrasi dapat diakomodir oleh staf pada sekretariat DPR Aceh sebagai fungsi penunjang DPRA,” tambah Tgk Anwar.
Penolakan lainnya adalah pada poin terkait subsidi pajak penghasilan. Kemendagri menilai subsidi tersebut bertentangan dengan kewajiban masing-masing wajib pajak untuk membayar pajak penghasilan atas penerimaan mereka.
Sebelumnya, Panja Tatib DPRA telah menyerahkan hasil kerja mereka kepada pimpinan DPRA pada 29 Oktober 2024 untuk diajukan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh. Fasilitasi dari Kemendagri akhirnya diterima oleh Panja Tatib DPRA pada 20 Januari 2025 melalui surat dari Sekretaris Daerah Nomor 100.3/38 tertanggal 15 Januari 2025.
Setelah menerima hasil fasilitasi tersebut, Panja Tatib DPRA langsung melakukan penyesuaian terhadap rancangan peraturan yang mereka ajukan.
Keputusan Kemendagri ini menjadi sorotan, terutama karena usulan-usulan yang ditolak dinilai penting oleh sejumlah pihak untuk mendukung kinerja anggota DPRA. Namun, sesuai dengan arahan Kemendagri, DPRA harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Editor: Akil