NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada Rabu (22/1/2025) di Gedung DPRA, Banda Aceh. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Tata Tertib DPR Aceh serta usulan penetapan calon pimpinan definitif dari Fraksi Partai Golkar.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Diwarsyah. Ketua Panitia Kerja Tata Tertib DPRA, Tgk. H. Anwar Ramli, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Aceh dalam proses pembahasan rancangan qanun tersebut.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Aceh, wabilkhusus kepada Pak Pj. Gubernur, Pak Plt Sekda serta Biro Hukum dan Biro Pemerintah Pemerintah Aceh,” ucap Anwar Ramli dalam sambutannya.
Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyepakati Rancangan Qanun Tata Tertib DPR Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun. Selain itu, terkait usulan penetapan calon pimpinan definitif DPRA dari Fraksi Partai Golkar, para anggota dewan juga memberikan persetujuan secara aklamasi.
“Selanjutnya akan kita sampaikan melalui Pj Gubernur kepada Mendagri untuk ditetapkan menjadi pimpinan DPRA,” ujar Ketua DPR Aceh, Zulfadli.
Penetapan Qanun Tata Tertib ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan mekanisme kerja DPRA ke depannya. Adapun usulan pimpinan definitif yang telah disetujui akan segera disampaikan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Akil