Ketua DPM FEB UTU Desak Pencopotan Kacabdin Aceh Selatan Terkait Dugaan KKN

Share

NUKILAN.id | Tapaktuan – Desakan untuk mencopot Annadwi dari jabatan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Selatan kian menguat setelah mencuatnya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan dirinya. Zikri Marpandi, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (DPM-FEB UTU) Meulaboh, menilai tidak ada alasan untuk menunda pencopotan Annadwi.

“Tidak ada alasan untuk menunda pencopotan jabatan Annadwi setelah terungkapnya skandal yang mencoreng wajah dunia pendidikan di Aceh Selatan,” ujar Marpandi tegas.

Marpandi, yang juga putra asli dari Kluet Timur, Aceh Selatan, mengungkapkan bahwa dugaan praktik KKN tersebut mencakup penempatan kepala sekolah dengan imbalan uang, pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pengaturan gaji guru kontrak. Hal ini, menurutnya, telah membuktikan kegagalan Annadwi dalam menjaga integritas serta merusak sistem pendidikan.

“Praktik KKN yang diduga melibatkan penempatan kepala sekolah dengan imbalan uang, pemotongan dana BOS, dan pengaturan gaji guru kontrak sudah cukup menunjukkan bahwa Annadwi bukan hanya gagal menjaga integritas, tetapi juga menghancurkan sistem pendidikan yang seharusnya mendidik dan melayani masyarakat,” jelas Marpandi.

Menurut Marpandi, keberadaan pejabat dengan rekam jejak yang meragukan di posisi strategis akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi pendidikan. Menunda pencopotan, katanya, sama saja dengan memberi ruang bagi perilaku semena-mena tanpa konsekuensi.

“Di tengah perjuangan untuk menegakkan reformasi birokrasi yang bersih, penundaan pencopotan jabatan Annadwi hanya akan semakin memperburuk citra instansi pendidikan di Aceh. Tidak ada tempat bagi pejabat yang terlibat dalam praktik-praktik kotor dalam dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi lembaga yang mengedepankan moral dan kejujuran. Keberadaan Annadwi di posisi tersebut hanya akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita,” tegasnya.

Marpandi menekankan pentingnya langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini untuk memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.

“Sebuah instansi pendidikan yang berkomitmen untuk menjaga integritas dan bebas dari korupsi tidak dapat membiarkan orang dengan rekam jejak meragukan tetap memegang jabatan. Penundaan pencopotan hanya akan memperlihatkan bahwa pejabat publik bisa bebas bertindak semena-mena tanpa ada konsekuensi yang jelas. Kasus ini harus diproses dengan tegas dan transparan, agar masyarakat tahu bahwa tidak ada tempat bagi koruptor dalam dunia pendidikan,” tambahnya.

Marpandi menegaskan bahwa pencopotan Annadwi tidak hanya menjadi langkah konkret dalam menegakkan hukum, tetapi juga penting untuk mengembalikan sistem pendidikan Aceh ke jalur yang benar.

“Pencopotan Annadwi bukan hanya untuk memberikan contoh yang jelas tentang penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan agar sistem pendidikan di Aceh kembali pada jalurnya—menjadi lembaga yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan anak bangsa. Kini saatnya untuk bertindak tanpa kompromi dan menunjukkan bahwa korupsi di dunia pendidikan adalah hal yang tidak akan pernah ditoleransi!” pungkasnya.

Selain itu, Marpandi mengungkapkan rencana untuk berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Aceh Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh guna mengawal perkembangan isu tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan jika dugaan pelanggaran hukum terbukti.

“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pj Bupati Aceh Selatan dan Kadisdik Aceh untuk mengawal isu ini dan memastikan kejelasan proses hukum jika nantinya terbukti Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Annadwi, melanggar hukum,” tutupnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News