Kejari Aceh Besar Beri Penghargaan kepada Kakankemenag atas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Share

NUKILAN.id | Jantho — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin, menerima penghargaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas kontribusinya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam sebuah acara yang digelar di Aula Baharudin Lopa pada Senin (20/1/2025).

Saifuddin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan program sertifikasi tanah wakaf. Ia memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan yang disebutnya sebagai ujung tombak pelaksanaan program tersebut.

“Tentunya ini sinergitas semua pihak terkait, baik itu di internal Kemenag Aceh Besar mulai dari KUA dan Pejabat Kemenag dan juga dari eksternal Kemenag seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tentunya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang telah memberikan dukungan kepada kami, maka kami berharap sinergitas ini terus berlanjut,” ujar Saifuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag TU Kemenag Aceh.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar merupakan bagian dari langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf. Saifuddin mengungkapkan bahwa MoU kerja sama antara Kemenag dan Kejari Aceh Besar sudah terjalin sebelumnya dan akan diperbarui tahun ini untuk melanjutkan upaya perlindungan dan pengamanan aset wakaf.

“Dan Insya Allah pada tahun 2025 ini juga akan kita lanjutkan kembali MOU baik dengan Kejari maupun BPN Aceh Besar tersebut karena memang sangat bernilai positif untuk penyelamatan harta agama, khususnya di Aceh Besar,” imbuhnya.

Lebih jauh, Saifuddin menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah preventif untuk melindungi aset dari potensi kehilangan dan sengketa di kemudian hari. Tanah wakaf yang tersertifikasi dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Potensi tanah wakaf kita sangat besar, namun belum semuanya tercatat dan tersertifikasi karena orang tua kita dulu waktu memberikan wakaf hanya sekedar ikrar saja tidak tercatat, nah hari ini menjadi tuntutan agar semuanya tercatat melalui proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari, terutama sengketa dengan ahli waris,” kata Saifuddin.

Di akhir sambutannya, ia mengimbau keuchik dan imam gampong untuk berperan aktif menjaga dan memberdayakan tanah wakaf di wilayah masing-masing. Ia juga mendorong mereka segera mengurus legalitas tanah wakaf yang belum memiliki surat resmi dengan menghubungi KUA setempat agar proses pembuatan akta ikrar wakaf dan sertifikat bisa dilakukan.

Penghargaan ini mencerminkan komitmen sinergis antara berbagai lembaga dalam menjaga aset wakaf yang menjadi bagian penting dari kekayaan umat di Aceh Besar.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News