NUKILAN.id | Lhoksukon – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal), Aceh Utara, mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memastikan pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Hingga kini, belum ada kejelasan dari pemerintah terkait insentif yang telah dijanjikan sejak lima tahun lalu tersebut.
Ketua DPM Unimal, Mohamad Muhaymin, mengungkapkan pihaknya mendukung penuh perjuangan para dosen untuk mendapatkan hak yang seharusnya telah mereka terima. Ia menyoroti ketidakadilan dalam kebijakan ini, mengingat Kementerian Agama RI sudah mencairkan tukin bagi dosen ASN sejak bertahun-tahun lalu.
“Regulasinya sudah ada lima tahun lalu. Kalau pemerintah tidak memberikan, artinya pemerintah melanggar aturan. Kapan perguruan tinggi kita maju jika regulasi tidak pernah diterapkan?” ujar Muhaymin, Kamis (16/1/2025).
Muhaymin menambahkan bahwa ketidakpastian ini berdampak langsung pada kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan di Indonesia. Menurutnya, jika dosen harus mencari penghasilan tambahan di luar kampus karena pendapatan mereka tidak mencukupi, perhatian mereka terhadap proses pembelajaran akan berkurang.
“Kalau dosen sibuk di luar mencari tambahan penghasilan karena tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, dampaknya ke kualitas pembelajaran. Yang rugi mahasiswa dan generasi emas Indonesia,” tuturnya.
Ia juga menyoroti ambisi Indonesia untuk mencetak generasi emas pada tahun 2045, yang dinilainya akan sulit tercapai jika kesejahteraan tenaga pendidik diabaikan.
“Kemakmuran dosen tidak dijamin, bagaimana mau mencapai kualitas pendidikan bermutu untuk generasi emas 2045,” tegasnya.
Muhaymin menegaskan bahwa hanya Presiden yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia berharap pemerintah segera bertindak.
“Kalau tingkat kementerian belum ada titik terang. Kami berharap agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini agar tukin dosen dapat cair tanpa penundaan lebih lanjut, demi kesejahteraan dosen, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Tuntutan terkait pencairan tukin dosen ASN bukanlah isu baru. Regulasi yang mengatur pemberian tunjangan tersebut telah disahkan lima tahun lalu, namun realisasinya terus tertunda. Sementara itu, kementerian lain telah memberikan tukin untuk dosen ASN selama lebih dari satu dekade.
Editor: Akil