Buntut Kasus Penganiayaan PSK, Pemkot Banda Aceh Tindak Tegas Pelanggaran Syariat di Penginapan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, karena menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah penginapan di kawasan Kuta Alam. Kasus tersebut memicu keprihatinan publik karena mencuatnya praktik prostitusi di kota yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.

Pemerintah Kota Banda Aceh menanggapi kasus ini dengan serius. Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menyatakan komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan syariat Islam secara kaffah, sesuai visi dan misi daerah.

“Terkait kasus adanya hotel atau penginapan yang mengizinkan pasangan non-mahram tidur sekamar, kami memandang ini sebagai permasalahan serius yang memerlukan perhatian bersama,” kata Almuniza melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/1/2025).

Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Banda Aceh akan meningkatkan patroli rutin yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH). Pemerintah juga tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada penginapan yang terbukti melanggar aturan syariat.

“Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, pencabutan izin usaha, hingga langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Almuniza mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga moralitas kota dan menciptakan lingkungan yang aman serta selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

“Dengan kerja sama yang baik, kami optimis dapat menjaga moralitas dan keharmonisan sosial di kota ini,” tambahnya.

Patroli Rutin dan Langkah Penindakan

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa patroli di penginapan dan hotel dilakukan setiap hari, baik siang maupun malam.

“Ini rutin kita lakukan. Waktu siang hari, ada tim WH putri mendatangi hotel. Mereka mengingatkan, kemudian malam juga ada tim WH putra,” katanya saat dikonfirmasi via telepon.

Terkait kasus penganiayaan yang terjadi, Muhammad Rizal menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Satpol PP/WH Provinsi Aceh untuk memperkuat penindakan.

“Pembagian tugas yang jelas. Pertama, kami berkoordinasi dengan pihak polsek untuk memastikan siapa, terlepas dari urusan pidana, kami tentu bergerak dalam urusan jinayah,” katanya.

Satpol PP/WH Banda Aceh berjanji akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap praktik prostitusi dengan bukti yang kuat berdasarkan saksi-saksi.

Kronologi Penganiayaan

Kasus penganiayaan bermula dari kesepakatan antara korban, RAH (30), seorang PSK asal Pidie Jaya, dengan pelaku berinisial RA (27), melalui sebuah aplikasi perpesanan. Keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di kawasan Kuta Alam pada Sabtu (11/1/2025).

Setelah berhubungan badan, RAH meminta tarif sebesar Rp 800.000. Namun, RA marah karena jumlah tersebut lebih tinggi dari kesepakatan awal.

“RA langsung marah dan menjelaskan bahwa tarifnya tidak sesuai dengan chattingan mereka, dan pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban. RA juga mengempas atau membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Suriya, dalam keterangan persnya, Selasa (14/1/2025).

Suriya menyebutkan, polisi segera menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban. Kini, pelaku sedang menjalani proses hukum atas tindakannya.

Upaya Serius Melawan Prostitusi

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan terhadap praktik yang melanggar hukum syariat di Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh bersama penegak hukum terus mempertegas langkah untuk menjaga norma dan nilai agama di kota tersebut.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News