NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan lima kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya perselisihan hasil pemilihan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KIP Aceh, Agusni A.H., menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih di 18 kabupaten/kota lainnya, termasuk KIP Provinsi Aceh, telah dilakukan serentak dalam rapat pleno terbuka sesuai perintah KPU RI. Namun, lima daerah masih tertunda penetapannya.
“Hari ini dilakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih secara serentak. Namun, lima kabupaten/kota belum dapat menetapkan paslon terpilih karena ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi,” ujar Agusni A.H. dalam rapat pleno di Aceh Besar, Kamis (9/1/2025).
Lima daerah yang belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih adalah Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Timur, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
Menurut Agusni A.H., KIP kabupaten/kota akan menetapkan paslon terpilih setelah MK memutuskan hasil sengketa yang diajukan.
“Kami mengikuti arahan MK yang menyatakan daerah tanpa sengketa agar segera menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan ini penting untuk melanjutkan tahapan berikutnya,” jelasnya.
Setelah penetapan, KIP menyerahkan berita acara kepada lembaga legislatif, yang kemudian menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan surat keputusan pengangkatan bupati dan wali kota periode 2025—2030.
“Terkait pelantikan, itu menjadi kewenangan DPR Aceh untuk gubernur serta DPR kabupaten/kota untuk bupati dan wali kota,” pungkas Agusni A.H.
Editor: Akil