Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Lamdingin Banda Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Banda Aceh, Rabu (8/1/2025).

Plt Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M. Rizal mengatakan, tindakan penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka.

“Kami sudah berikan teguran satu, dua, tiga kali dan kemarin telah melakukan sosialisasi agar mereka membongkar sendiri lapaknya. Namun karena tidak diindahkan, maka terpaksa kami yang melakukan pembongkaran,” kata Rizal kepada Nukilan di lokasi.

Menurut Rizal, aktivitas PKL di trotoar tersebut telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan merusak keindahan tata kota. “Berjualan di atas trotoar itu tidak diperbolehkan. Secara keindahan juga terlihat kumuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan adanya praktik penyewaan lapak ilegal yang terjadi di lokasi tersebut. “Sebenarnya ini sudah lama kita peringatkan. Ternyata ada yang memanfaatkan situasi dengan membuat lapak seadanya, kemudian menyewakannya ke orang lain seharga Rp 500 ribu per bulan. Bayangkan, mereka menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News