Pj Gubernur Aceh Kembali Digugat ke PTUN

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Tahun 2024 yang digelar oleh panitia seleksi berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA Tahun 2024 kembali menuai polemik. Salah seorang peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan pantauan media ini di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 2/G/2025/PTUN-BNA per 6 Januari 2025.

Saat ditelusuri, penasihat hukum peserta yang mengajukan gugatan tersebut adalah Erlizar Rusli, SH., MH. Ketika dikonfirmasi, Erlizar membenarkan bahwa gugatan tersebut didaftarkan atas kepentingan hukum kliennya.

“Ada banyak kejanggalan dalam proses seleksi Kepala BPMA Tahun 2024, khususnya terkait syarat administrasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi. Syarat-syarat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 PP Nomor 23 Tahun 2015, dan berbeda jauh dari seleksi tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa persyaratan administrasi hanya ditentukan berdasarkan keinginan panitia seleksi,” ujar Erlizar.

Erlizar menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada panitia seleksi pada 10 Desember 2024, dengan tembusan kepada Pj Gubernur Aceh, meminta penundaan proses seleksi. Namun, balasan dari panitia yang ditandatangani oleh wakil ketua panitia seleksi menyatakan bahwa kliennya tidak lulus administrasi.

“Yang aneh, balasan tersebut bertanggal 12 November 2024 M atau 10 Jumadil Akhir 1446 H. Padahal, surat keberatan kami dikirim pada 10 Desember 2024. Ini menunjukkan bahwa panitia seleksi bekerja asal-asalan dan tidak cermat dalam memberikan jawaban resmi,” jelas Erlizar.

Selain menggugat ke PTUN, Erlizar menyatakan akan mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Surat tersebut berisi permintaan untuk menunda atau membatalkan proses seleksi Kepala BPMA yang sedang berlangsung, mengingat sisa masa jabatan Pj Gubernur Aceh hanya tinggal menghitung hari. Ia juga berharap Menteri ESDM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak menetapkan satu nama dari tiga kandidat yang direkomendasikan oleh Pj Gubernur Aceh.

“Kami ingin proses seleksi ini berjalan bersih dan tanpa kepentingan pragmatis,” tegas Erlizar.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News