NUKILAN.id | Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Riza, menyarankan masyarakat untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak sepakat dengan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Riza memberikan tanggapan ini sebagai respons terhadap pro dan kontra yang muncul terkait kebijakan tersebut.
“Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12 persen sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Riza juga menyoroti sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sempat mendukung pengesahan UU HPP di DPR RI namun kini mengkritik kebijakan tersebut.
“PDI-P kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” tambahnya.
Meski demikian, Riza berharap masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini demi mendukung stabilitas fiskal nasional dan berbagai subsidi yang disiapkan untuk rakyat.
“Pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah, seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” ujar Riza.
Menurut Riza, sebagai negara besar yang menjadi bagian dari G-20 dan G-8, Indonesia wajar untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak. Ia yakin, peningkatan pendapatan dari PPN 12 persen akan membantu mendanai program kesejahteraan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur pendidikan dan pelayanan publik.
“Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita akan membiayai gaji guru, pembangunan sekolah, dan berbagai program kesejahteraan rakyat?” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa tarif baru ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat dengan pengeluaran menengah ke atas.
Editor: Akil