NUKILAN.id | Jakarta – Dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan dugaan pelanggaran etik terkait dugaan afiliasi dengan partai politik tertentu. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fahcrur Rozie, yang meminta kedua hakim untuk tidak menangani sengketa Pilkada 2024.
Onky menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran kode etik hakim konstitusi, khususnya terkait dengan dissenting opinion yang diungkapkan kedua hakim tersebut saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, Onky juga menilai bahwa kedua hakim tersebut berpotensi mengalami conflict of interest akibat dugaan afiliasi politik.
“Sebagai lembaga yang peduli pada konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan atas dugaan adanya pelanggaran etik yang diucapkan oleh kedua hakim saat sidang putusan, serta dugaan konflik kepentingan yang menyertainya,” ujar Onky dikutip dari Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Laporan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK, serta Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 mengenai kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Onky meminta agar Saldi Isra dan Arief Hidayat segera dinonaktifkan sementara dari penanganan sengketa Pilkada 2024, yang menurutnya banyak terkait dengan partai politik tertentu.
Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, menambahkan bahwa dugaan conflict of interest terhadap Saldi Isra muncul dari keterlibatannya dalam uji materi terhadap UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020. Selain itu, Saldi Isra juga pernah dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat.
“Hal ini sangat berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi kedua hakim dalam menangani sengketa Pilkada yang seringkali melibatkan kepentingan politik,” ujar Sofyan.
Editor: Akil