NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp 3.685.616. Kenaikan sebesar Rp 224.994 atau setara 6,5 persen dari UMP 2024 ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA.
Penetapan ini mengikuti aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Aceh pada 9 Desember 2024.
“Pengusaha tidak diperbolehkan membayar di bawah UMP atau UMSP Aceh 2025. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” ujar Akmil melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/12/2024).
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor. Sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.737.526, sementara sektor pertambangan mencapai Rp 3.806.739.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki aturan upah minimum sendiri, yaitu Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
UMP dan UMSP 2025 Aceh berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, khususnya di perusahaan menengah dan besar. Sementara itu, untuk perusahaan kecil serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penentuan upah didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan, dengan UMP sebagai batas minimum pembayaran.
Bagi perusahaan yang selama ini sudah membayar upah di atas UMP dan UMSP, pemerintah melarang adanya penurunan nominal gaji. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Editor: Akil