NUKILAN.id | Banda Aceh – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Danil Abdul Wahab mengatakan, lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 atau Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya mewujudkan masyarakat untuk hidup sehat. Sekaligus salah satu bentuk dukungan legislatif terhadap implementasi KTR melalui produk hukum.
Hal tersebut disampaikan Danil saat menjadi narasumber dalam workshop capacity building bertajuk “Masa Depan Kota Sehat: Kolaborasi Pelaku Usaha dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh” yang berlangsung di Hotel Kryad Muraya, Banda Aceh, Selasa (17/12/2024).
Danil mengungkapkan bahwa proses penyusunan qanun tersebut tidaklah mudah. Berbagai dinamika muncul, termasuk penolakan dari beberapa pihak yang menginginkan agar regulasi ini tidak disahkan. Namun, DPRK tetap mendengarkan berbagai masukan sebelum akhirnya menetapkan qanun tersebut.
“Qanun ini menjadi landasan hukum yang bertujuan menyadarkan masyarakat untuk mengurangi bahkan berhenti merokok, sehingga tercipta pola hidup sehat. Fokusnya bukan pada hukuman atau sanksi, tetapi pada edukasi dan kesadaran,” ujar Danil.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang bersih dan menekan angka perokok pemula. “Bagi yang merokok, disediakan tempat-tempat khusus selain di Kawasan Tanpa Rokok,” tambahnya.
Danil mengakui bahwa iklan rokok menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Danil mengatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, pemasangan iklan rokok diminimalisasi, terutama di tempat umum dan kawasan terbuka.
“Memang ada dampak penurunan PAD dari minimnya iklan rokok, namun kita menginginkan budaya hidup sehat yang akan mendukung pendapatan dan etos kerja yang sehat pula,” jelas politisi dari Partai NasDem ini.
Danil berharap penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hal ini termasuk mengendalikan faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok.
“Kebijakan KTR adalah tanggung jawab bersama, melibatkan individu, masyarakat, hingga pelaku usaha. Diharapkan dengan kebijakan ini, masyarakat Banda Aceh dapat hidup lebih sehat dan produktif,” tutupnya.
Reporter: Rezi