Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih Merujuk UUPA, Digelar Serentak pada Februari 2025

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih akan digelar serentak pada 7 Februari 2025 bersama kepala daerah lain di Indonesia. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan proses pelantikan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa tata cara pelantikan diatur dalam Pasal 69 huruf C UUPA. Dalam pasal itu disebutkan, pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Pelantikan ini menjadi tahapan akhir dari penyelenggaraan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Qanun Pilkada,” ujar Agusni saat dimintai keterangan, Senin (16/12/2024).

UUPA dan Perpres Saling Melengkapi

Meskipun UUPA tidak secara spesifik menentukan jadwal pelantikan, Pasal 23A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 menyebutkan bahwa ketentuan dalam Perpres juga berlaku bagi daerah khusus atau istimewa seperti Aceh, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang mengatur daerah tersebut.

“Pelantikan pada 7 Februari 2025 mengacu pada Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Ketentuan ini juga berlaku di Aceh dan tidak bertentangan dengan UUPA,” jelas Agusni.

Ia menambahkan, Pasal 73 UUPA menyebutkan bahwa pelaksanaan ketentuan pelantikan diatur lebih lanjut dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, pelantikan serentak sesuai Perpres justru memperkuat tata aturan yang sudah ada.

Tempat Pelantikan Masih Dikaji

Meski UUPA menegaskan pelantikan dilakukan melalui rapat paripurna DPRA, Qanun Pilkada memberikan ruang pelaksanaan di lokasi lain yang dianggap layak. Untuk itu, KIP Aceh akan berkoordinasi dengan DPRA serta mengonsultasikan hal-hal terkait kekhususan Aceh kepada KPU agar dapat disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Pilkada serentak 2024 akan diakhiri dengan pelantikan serentak, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2024,” ujar Agusni.

Pasangan Mualem-Dek Fadh Unggul

Dalam Pilgub Aceh 2024, pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh berhasil meraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 02 ini unggul dengan perolehan 1.492.846 suara, meninggalkan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi yang memperoleh 1.309.375 suara.

Berikut rincian hasil perolehan suara Pilgub Aceh 2024:

  • Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi: 1.309.375 suara
  • Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh: 1.492.846 suara
  • Jumlah suara sah: 2.802.221 suara
  • Jumlah suara tidak sah: 125.593 suara
  • Total suara: 2.927.814 suara

Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh dipastikan melenggang ke kursi pimpinan Aceh usai unggul dengan selisih 183.471 suara.

Dengan kepastian pelantikan pada Februari 2025, Aceh akan memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Proses ini menjadi bagian penting dari perjalanan demokrasi di Serambi Mekah.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News