NUKILAN.id | Jakarta – Perdebatan mengenai kewajiban perusahaan menyediakan alat kerja seperti laptop atau komputer bagi karyawan ramai diperbincangkan di media sosial. Diskusi ini bermula dari unggahan akun X @convo*** pada Senin (9/12/2024), yang mengeluhkan penggunaan laptop pribadi untuk keperluan pekerjaan. Dalam unggahan tersebut, pengunggah membandingkan kondisi pekerja kantoran dengan buruh pabrik. Menurutnya, laptop seharusnya disediakan oleh kantor, sebagaimana buruh pabrik menggunakan mesin yang telah disediakan.
“Emang kalau enggak dikasih (laptop) enggak wajar? Biasanya kan dikasih?” tulis pengunggah.
Pernyataan ini memicu diskusi luas, dengan berbagai pendapat mengenai apakah laptop masuk kategori alat kerja yang wajib disediakan oleh perusahaan.
Apa Kata Regulasi?
Hingga saat ini, tidak ada ketentuan hukum yang secara khusus mewajibkan perusahaan menyediakan alat kerja berupa laptop atau komputer bagi karyawannya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Menurut Anwar, kebutuhan penyediaan alat kerja sangat bergantung pada jenis usaha dan output pekerjaan yang dihasilkan.
“Kalau pekerjaan tidak berhubungan langsung dengan output yang memerlukan laptop atau komputer, maka perusahaan tidak wajib menyediakannya,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/12/2024).
Ia mencontohkan, perusahaan garmen atau pakaian jadi tidak menghasilkan produk yang berhubungan dengan komputer. Oleh karena itu, perusahaan semacam ini lebih fokus menyediakan alat kerja seperti mesin jahit atau mesin obras.
Namun, untuk perusahaan yang produk atau jasa utamanya berkaitan dengan teknologi atau data, penyediaan laptop atau komputer dianggap lebih relevan.
Penting untuk Mendukung Kinerja
Sementara itu, Talent Acquisition Manager Jobstreet by SEEK Indonesia, Ria Novita, menyebutkan bahwa meskipun tidak ada aturan tegas, penyediaan fasilitas penunjang kerja sudah selayaknya menjadi perhatian perusahaan.
“Jika pekerjaan karyawan membutuhkan fasilitas tertentu untuk bisa dilaksanakan dengan baik, maka sudah sepantasnya perusahaan menyediakan fasilitas tersebut,” kata Ria, Kamis (12/12/2024).
Ria menambahkan, dari perspektif keamanan dan efisiensi, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan penyediaan alat kerja seperti laptop. Hal ini, kata dia, penting untuk melindungi data dan informasi rahasia perusahaan.
“Dengan alat kerja yang disediakan perusahaan, akses dapat dibatasi untuk penggunaan internal saja, sehingga data perusahaan lebih terjaga,” pungkasnya.
Diskusi yang Masih Panjang
Meski belum ada regulasi yang jelas, topik ini mengundang banyak perhatian. Beberapa karyawan merasa bahwa menggunakan laptop pribadi untuk bekerja membebani mereka secara finansial. Di sisi lain, beberapa perusahaan melihat penyediaan laptop sebagai investasi untuk menjaga efisiensi dan keamanan kerja.
Bagaimanapun, perdebatan ini mencerminkan pentingnya dialog yang seimbang antara hak karyawan dan kewajiban perusahaan. Akankah regulasi terkait alat kerja ini muncul di masa mendatang? Kita tunggu saja.
Editor: Akil