NUKILAN.id | Banda Aceh – Herman, terdakwa kasus narkoba yang sempat melarikan diri setelah mendobrak sel tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap. Herman ditangkap di rumah abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, saat bersama istri, anak, dan orang tuanya.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satbrimob Polda Aceh dan Kejari Banda Aceh pada Jumat (13/12/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari koordinasi intensif sejak 9 Desember lalu.
“Tim berjumlah delapan orang langsung bergerak setelah mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian Herman,” ujar Suhendri kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Penangkapan di Tengah Persembunyian
Herman diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian setelah melarikan diri pada 26 November lalu. Setelah mendeteksi keberadaannya, tim gabungan bergerak cepat ke Langsa dan mengamankan Herman tanpa perlawanan.
“Ketika kami pastikan dia Herman, langsung dibawa ke Banda Aceh dengan pengawalan ketat Satbrimob Polda Aceh. Saat ini Herman telah dijebloskan kembali ke Rutan Kajhu, Aceh Besar,” tambah Suhendri.
Pelarian yang Berujung Penangkapan
Herman menjadi buronan setelah berhasil kabur dari ruang tahanan PN Banda Aceh pada Selasa (26/11). Insiden ini terjadi saat Herman menunggu proses pengembalian ke penjara usai divonis tujuh tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 15,5 gram.
Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, menjelaskan bahwa Herman memanfaatkan celah keamanan di pintu sel tahanan untuk melarikan diri.
“Dia mendobrak pintu sel, kemungkinan kunci bermasalah. Saat dikejar, dia sudah menghilang,” ungkap Jamaluddin.
Herman sendiri merupakan residivis kasus narkotika. Ia ditangkap pada Juni lalu di kawasan Lamdingin, Banda Aceh, dengan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 11,91 gram dan 23 paket kecil sabu seberat 3,59 gram.
Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di pengadilan, terutama bagi tahanan dengan kasus berat seperti narkotika. Keberhasilan tim gabungan menangkap Herman dinilai sebagai langkah tegas dalam memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Kami pastikan prosedur keamanan di pengadilan akan dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Suhendri.
Dengan kembalinya Herman ke tahanan, proses hukumnya akan terus berlanjut. Pihak Kejari Banda Aceh memastikan Herman akan tetap menjalani vonis tujuh tahun penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.
Editor: Akil