NUKILAN.id | Banda Aceh – Terpidana kasus narkotika Herman, yang divonis 7 tahun penjara, berhasil ditangkap setelah kabur dari sel Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh selama 17 hari. Herman melarikan diri pada Selasa (26/11), sehari menjelang Pilkada Serentak, dan bersembunyi di rumah saudaranya di Kota Langsa.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, proses pencarian Herman diawali dengan permintaan bantuan ke Komandan Satuan Brimob Polda Aceh pada 9 Desember 2024.
“Tim Satuan Brimob Polda Aceh mendapatkan titik lokasi buronan tersebut yang berada di kediaman abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Kamis 11 Desember 2024. Kemudian tim langsung bergerak menangkap buronan,” kata Isnawati kepada Nukilan dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (14/12/2024).
Setelah penangkapan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati beserta staf, Darmi dan Asrizal, segera bergerak ke Kota Langsa untuk memastikan identitas tersangka. Mereka mengonfirmasi bahwa orang yang ditangkap memang benar adalah Herman bin M. Madia.
“Pada malam harinya, Tim Satuan Brimob Polda Aceh membawa Herman ke Banda Aceh. Pagi harinya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati langsung menyerahkan Herman ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan” pungkasnya.
Reporter: Rezi