Nukilan.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menemukan satu sarana distribusi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dari total 19 sarana yang diawasi yang terdiri dari lima gudang distributor dan 14 sarana ritel di wilayah Banda Aceh Besar dan Banda Aceh. Sarana ritel tradisional tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan dengan temuan satu item produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak lima buah dan satu item produk kedaluwarsa sebanyak 6 buah. Hal ini ditemukan BPOM Aceh saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan tahun baru mendatang.
Ketua tim bidang Inspeksi Komoditi Pangan BPOM Aceh, Retno Ayu Kusumaningtyas, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap produk pangan dan sarana distribusinya.
“Kami memeriksa berbagai aspek, mulai dari pengadaan, penyaluran, tempat penyimpanan, kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa, hingga proses pengembalian dan pemusnahan produk yang tidak layak dikonsumsi,” ujar Retno dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (13/12/2024).
Melalui kegiatan ini, kata Retno, BPOM Aceh berharap dapat memastikan keamanan produk pangan di wilayah Aceh selama periode Natal dan tahun baru. BPOM Aceh juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa(KLIK) sebelum menjual atau membeli produk.
“Terhadap produk TIE dan kedaluwarsa tersebut, kami meminta pemilik usaha untuk segera menurunkannya dari etalase dan memproses pengembalian atau pemusnahannya. Kami juga memberikan pembinaan agar pelaku usaha tidak lagi menjual produk-produk tersebut,” kata Retno. []
Reporter: Sammy