NUKILAN.id | Banda Aceh – Sepanjang tahun 2024, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Banda Aceh mencapai Rp14 miliar. Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Putra Masduri, Selasa (10/12/2024).
“Total kerugian negara mencapai Rp14 miliar, dan itu belum termasuk kasus yang masih dalam tahap pendataan,” ujar Putra dalam keterangannya.
Putra menyebutkan, sejumlah pihak yang terlibat masih mencoba menutupi keterlibatan mereka. “Masih ada yang menutupi tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang kepada kami,” katanya.
Ia juga menyoroti kendala dalam pengumpulan data. Oleh karena itu, Kejari Banda Aceh mengimbau saksi maupun pelapor untuk tidak ragu menyampaikan informasi.
“Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Putra.
Sepanjang tahun ini, Kejari Banda Aceh mencatat tiga kasus korupsi yang mendominasi, yakni pengadaan fasilitas sanitasi cuci tangan di SMA/SMK, bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat Aceh, serta pengadaan buku adat istiadat Aceh pada majelis adat setempat.
Selain itu, pengelolaan anggaran daerah, termasuk dana otonomi khusus (otsus), serta proyek pengadaan barang dan jasa juga kerap menjadi sasaran praktik korupsi.
“Kolusi, penyalahgunaan dana desa, hingga persoalan perizinan dan administrasi publik masih menjadi masalah serius,” ungkap Putra.
Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan pendekatan tegas, mulai dari pelacakan aset hingga penegakan hukum.
“Kami melacak aset pelaku melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dan instansi terkait lainnya,” ujar Putra.
Untuk menimbulkan efek jera, Kejari Banda Aceh menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku korupsi.
“Kami membentuk tim khusus pemberantasan korupsi dan bekerja sama dengan berbagai lembaga negara guna memperkuat penyidikan,” jelas Putra.
Putra menambahkan, korupsi adalah masalah nasional yang membutuhkan sinergi semua pihak.
“Meskipun ada upaya dari aparat keamanan, masih terdapat celah di sistem pemerintahan yang dimanfaatkan oknum untuk melakukan korupsi,” katanya.
Kejari Banda Aceh berharap langkah-langkah tegas ini dapat menciptakan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Editor: Akil