NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh melakukan silaturahmi dengan MPU Kabupaten Aceh Besar di Kantor MPU Provinsi Aceh, Senin (9/12/2024). Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penegakan syariat Islam, khususnya di wilayah perbatasan kedua daerah.
Ketua MPU Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi, mengungkapkan bahwa penegakan syariat Islam di wilayahnya menghadapi tantangan besar. Banyak pelanggaran syariat terjadi, terutama di kawasan perbatasan dengan Aceh Besar.
“Silaturahmi ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait penegakan syariat Islam. Kondisi saat ini menunjukkan adanya penurunan kepatuhan terhadap syariat, terutama di wilayah perbatasan,” ujar Tgk. Syibral kepada wartawan.
Selain itu, pertemuan juga membahas perlunya penguatan regulasi, seperti Qanun Aceh dan fatwa MPU, terkait ancaman aliran sesat. Menurut Tgk. Syibral, terdapat indikasi aliran yang bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah berkembang di wilayah perbatasan.
“Penguatan kembali regulasi sangat penting, khususnya Qanun Aceh dan fatwa terkait aliran sesat. Dugaan adanya aliran sesat yang berpindah-pindah di wilayah perbatasan menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Ketua MPU Aceh Besar, Tgk. Nasruddin M., menilai bahwa fenomena aliran sesat ini membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah. Koordinasi antara MPU Banda Aceh dan MPU Aceh Besar diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bersama untuk disampaikan kepada pemerintah.
“Aliran ini melibatkan pemerintah dalam aktivitasnya, sehingga mereka memiliki pengaruh yang kuat. Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan karena pengikutnya berasal dari Banda Aceh dan Aceh Besar, dengan lokasi kegiatan yang terus berpindah,” kata Tgk. Nasruddin.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kedua MPU dalam mengatasi masalah ini. “Rekomendasi bersama sangat diperlukan agar pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menjaga akidah masyarakat,” ujarnya.
Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam memperkuat penegakan syariat Islam serta mencegah berkembangnya aliran yang meresahkan masyarakat.
Editor: Akil