Tiga Perangkat Desa di Aceh Ditangkap, Diduga Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Share

NUKILAN.id | Lhosukon – Praktik ilegal yang mengancam keberlangsungan satwa dilindungi kembali terungkap di Aceh. Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penjualan kulit harimau dan beruang madu, serta bagian tubuh lainnya. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Utara di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Senin (26/11/2024) malam.

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35), dan I (36) merupakan bendahara, sekretaris desa, dan kepala dusun di desa mereka. Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang disembunyikan dalam karung.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Saat itu, tersangka R membawa kulit satwa menggunakan sepeda motor bersama Z,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi pada Sabtu (7/12/2024).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa dilindungi tersebut didapatkan melalui jerat yang dipasang oleh R di kawasan hutan Langkahan, Aceh Utara. Tersangka I, menurut polisi, bertugas mencari pembeli untuk bagian tubuh satwa tersebut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan ada bagian tubuh lain yang sudah terjual.

Ketiga perangkat desa itu kini ditahan di Mapolres Aceh Utara dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak ekosistem. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun,” tambah AKP Novrizaldi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perlindungan satwa liar. Harimau Sumatra dan beruang madu, yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, kini berada di ambang kepunahan akibat perburuan liar dan kerusakan habitat.

Lembaga konservasi mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perburuan di wilayah hutan Aceh, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga keberlangsungan hidup satwa liar ini. Kasus ini menjadi bukti betapa mendesaknya penguatan penegakan hukum di sektor konservasi,” ujar seorang aktivis lingkungan di Aceh Utara.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan alam dan lingkungan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa di wilayah mereka.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News