NUKILAN.id | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan komitmen tegas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024), Burhanuddin menegaskan bahwa pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban tidak akan dibawa ke pengadilan.
“Kami di Kejaksaan Agung mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Haram hukumnya bagi jaksa melimpahkan pengguna narkoba ke pengadilan. Jika itu hanya pengguna, kami akan mengarahkan pada rehabilitasi,” tegas Burhanuddin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara “Desk Pemberantasan Narkoba”, di mana Kejaksaan menjadi salah satu elemen penting dalam upaya penanggulangan narkoba di Indonesia.
Burhanuddin menjelaskan, pengguna narkoba dipandang sebagai korban berdasarkan amanat Undang-Undang. Oleh sebab itu, ia memerintahkan seluruh jajarannya di Kejaksaan untuk mengimplementasikan keadilan restoratif dalam menangani kasus pengguna narkoba.
“Kami ingin memastikan pengguna mendapatkan hak mereka untuk dipulihkan, bukan dipidana. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai penegak hukum,” tambahnya.
Meski pengguna diprioritaskan untuk rehabilitasi, sikap tegas tetap diterapkan terhadap pengedar, pabrikan, dan bandar narkoba. Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kebijakan zero tolerance untuk mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Dalam lima tahun terakhir, kami selalu memberikan penuntutan maksimal. Setiap bulan, ada 20 hingga 30 tuntutan hukuman mati untuk para bandar dan pengedar besar,” ungkapnya.
Pendekatan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran narkoba di masyarakat.
Kebijakan Kejaksaan Agung ini mencerminkan langkah strategis dalam membedakan penanganan pengguna dan pengedar. Namun, penerapannya tidak lepas dari tantangan, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa pengguna narkoba perlu dipulihkan, bukan dihukum.
Langkah Jaksa Agung ini mendapat perhatian luas, terutama dalam upaya mendorong penanganan narkoba yang lebih humanis sekaligus tetap tegas terhadap para pelaku utama peredaran.
Burhanuddin menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat mendukung pendekatan ini demi Indonesia yang bebas dari narkoba.
Editor: Akil