NUKILAN.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengkritik pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengusulkan penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Lalu, sistem zonasi bukanlah masalah utama, melainkan implementasinya yang perlu dibenahi dan diawasi lebih ketat.
“Permasalahan utama sistem zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tetapi implementasinya,” ujar Lalu dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11/2024).
Usulan Perbaikan Sistem Zonasi
Lalu menyoroti sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memperbaiki sistem zonasi. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan zonasi, mengingat tidak semua kecamatan memiliki jumlah sekolah yang memadai.
“Jika di satu, dua, atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan,” ucap Lalu.
Selain itu, ia mengusulkan pemerintah menjalin kerja sama dengan sekolah swasta untuk meningkatkan daya tampung dan kualitas pendidikan. Skema kerja sama tersebut dapat berupa pemberian bantuan, seperti peningkatan kualitas guru, operasional, sarana prasarana, dan lainnya.
“Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta dalam PPDB,” jelasnya.
Pengawasan Ketat dan Regulasi Baru
Lalu juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar tidak ada kecurangan dalam proses PPDB. Ia menyebut kurangnya informasi tentang daya tampung sekolah sering membuat orangtua kebingungan, yang akhirnya memunculkan praktik kecurangan di lapangan.
“Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi pengawasan kurang,” tambah Lalu.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong pemerintah membuat regulasi yang jelas untuk menciptakan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta. Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Respons Wapres dan Mendikdasmen
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran meminta agar sistem zonasi dihapuskan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan sedang menunggu hasil kajian terkait usulan tersebut.
Keputusan akhir mengenai PPDB dan petunjuk teknisnya dijadwalkan akan diumumkan paling lambat Maret 2025, sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Kami pastikan keputusan PPDB dan juknisnya serta juklak sudah terbit sebelum Februari atau paling lambat bulan Maret,” ujar Mu’ti.
Sistem zonasi, yang diatur dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021, bertujuan menciptakan pemerataan pendidikan. Namun, sejumlah pihak menilai masih perlu perbaikan, terutama dalam melibatkan sekolah swasta untuk menambah daya tampung siswa.
Editor: Akil