Nukilan.id – Mantan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Afridal Darmi menegaskan saran Pemerintah Pusat melalui Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Suryawan Hidayat kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR dan mulai berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan itu tidak ada landasan hukumnya.
“Jadi sebenarnya nggak ada sangkut pautnya dengan saran dari Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri itu. Makanya saya waktu mendengar tanggapan itu, lelah sendiri saya. Karena kita kembali lagi ke debat-debat yang nggak produktif. Itu hanya bersifat imbauan,” ujar Afridal Darmi kepada Nukilan, Kamis (21/11/2024).
Afridal Darmi menceritakan saat dia masih menjabat sebagai Ketua KKR Aceh, dulu pihaknya sudah pernah melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada 2017.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan tiga kementerian ini menyatakan bahwa mereka menghormati keberadaan KKR Aceh yang saat itu sudah berjalan satu tahun. Mereka juga sepakat untuk tidak mengusut lagi masalah soal peraturan hukum yang berbenturan dengan keberadaan KKR Aceh. Padahal pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelumnya.
“Karena saat itu setiap pihak yang ingin mencabut tidak bisa karena Qanun KKR itu ada dasar hukumnya, termasuk di dalamnya dua putusan Mahkamah Konstitusi. Satu menyatakan bahwa UU KKR Nasional dicabut, kemudian kedua menyarankan membuka peluang dilakukannya penyelesaian secara politik. Poin kedua inilah yang dijadikan sebagai argumentasi untuk menghargai inisiatif seperti yang terjadi di Aceh (pembentukan KKR Aceh),” sebut advokat dan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu.
Diberitakan sebelumnya, Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Suryawan Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR dan mulai berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Suryawan mengatakan hal tersebut saat merespons surat Plh Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Jakarta, Kamis (7/11/2024) lalu.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR Aceh telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). []
Reporter: Sammy