Mahasiswa Aceh Barat Setuju Jalan Kampus Jadi Jalur Tambang: Ini Syaratnya!

Share

NUKILAN.id | Meulaboh – Mahasiswa dari tiga perguruan tinggi di Aceh Barat sepakat atas penggunaan jalan lingkar kampus di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, sebagai jalur hauling atau pengangkutan material hasil tambang batu bara. Kesepakatan ini muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Cut Nyak Dhien, Universitas Teuku Umar (UTU), yang juga dihadiri oleh perwakilan dua perusahaan tambang batu bara—PT Pada Smesta Utama (PSU) dan PT Bumi Tambang Energi (BTE)—serta beberapa pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK.

Anwar Efendi, Presiden Mahasiswa UTU, menyebutkan alasan utama persetujuan ini adalah untuk mendukung investasi daerah dan keberlanjutan pendidikan di sekitar lokasi.

“Kami mendukung penggunaan jalan ini, tapi dengan catatan tidak mengganggu aktivitas perkuliahan. Ini perlu diperhatikan untuk menjaga keseimbangan antara investasi daerah dan kondisi pendidikan,” ujar Anwar, Kamis (14/11/2024).

Rekomendasi Mahasiswa untuk Pengoperasian Jalan Hauling

Meskipun setuju, para mahasiswa menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak perusahaan dan pemerintah guna menghindari dampak sosial yang merugikan. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:

  1. Batas waktu pengoperasian selama tiga tahun.
  2. Operasional hauling dilakukan di luar jam perkuliahan.
  3. Peningkatan pengawasan terhadap jalan dan pengoperasian.
  4. Pembangunan jalur dua untuk mengurangi potensi kemacetan.

Mahasiswa juga menuntut keterlibatan mereka dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan meminta pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur hauling ini. Selain itu, mahasiswa berharap ada kompensasi khusus di luar program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Desakan Penerbitan Qanun dan Penanganan Kecelakaan

Para mahasiswa yang terlibat dalam diskusi juga menuntut penerbitan qanun (peraturan daerah) terkait pengoperasian hauling. Mereka menegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan selama operasional hauling, izin perusahaan harus dicabut, dan lingkungan kampus perlu steril pada pagi hari agar kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu.

Pembangunan Jalan Lingkar dengan Skema KPBU

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat, Kurdi, menjelaskan bahwa jalan ini dibangun oleh pihak perusahaan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Unsolicited. Proyek ini menelan biaya Rp21 miliar dengan panjang jalan 14 kilometer, dan diperkirakan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp60 miliar dalam tiga tahun.

Pembangunan jalan ini mencakup pelebaran jalan menjadi dua jalur untuk mendukung pengangkutan batu bara selama tiga tahun, dan setelah itu, jalan akan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

“Jalan ini sepenuhnya dibiayai oleh pihak perusahaan, dan nantinya akan menjadi aset milik pemerintah daerah,” kata Kurdi.

FGD bertajuk “Polemik Hauling” ini berlangsung selama enam jam dan menghasilkan kesepakatan penting antara mahasiswa, perusahaan tambang, dan pemerintah daerah untuk memastikan jalur hauling tidak mengganggu kegiatan akademik, sekaligus memajukan investasi dan PAD di Aceh Barat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News