NUKILAN.id | Banda Aceh — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh periode 2019, Rahmat Fitri, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan wastafel dan fasilitas sanitasi untuk SD, SMP, SMA, dan SLB di Aceh. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/11).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sutrisna dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Rahmat juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan kurungan selama enam bulan.
Kasus ini berawal dari pengadaan fasilitas sanitasi senilai Rp43 miliar pada tahun 2020, yang diduga dikorupsi. Berdasarkan audit kerugian negara, proyek tersebut menyebabkan negara merugi sekitar Rp7,2 miliar. Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Dinas Pendidikan lainnya, yakni Muchlis selaku pejabat pengadaan barang dan Zulfahmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga terseret dan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (14/11).
Kuasa hukum Rahmat Fitri, Erha A. Irwanda, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.
“Tuntutan ini cukup memberatkan, sehingga kami akan menyiapkan pembelaan,” ungkap Erha kepada awak media.
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah Aceh dan menjadi sorotan publik terkait upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Editor: Akil