NUKILAN.id | Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan, pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Aceh bebas dari potongan pajak 5 persen.
Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Wahyudi mengatakan, hal tersebut telah dijelaskan secara rinci oleh petugas pajak yang datang ke kantor Panwaslih pagi ini.
“Alhamdulillah hari ini tentang pajak yang dibebankan kepada Panwascam di seluruh Aceh, kemudian untuk pengawas TPS itu sudah clear semua,” ujar Wahyudi kepada Nukilan.
Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan adanya potongan pajak 5 persen bagi Panwascam dan PTPS jika memang tidak diwajibkan.
“Kita di Panwaslih orang-orang yang taat pajak. Alhamdulillah, petugas-petugas kita yang di kecamatan ini bebas pemotongan pajak 5 persen,” jelasnya.
Terkait potongan infak 1 persen, Wahyudi menyatakan, pihaknya akan tetap melakukannya sesuai dengan Qanun Aceh yang berlaku.
“Terkait infak, kita mengacu pada Qanun Aceh bahwa setiap penghasilan ini ada potongan 1 persen, saya kira kalau orang Aceh ya gak keberatan karena hitungannya sedekah,” ujarnya.
Pihaknya juga akan mengkoordinasikan ke sekretariat kabupaten/kota terkait surat keterangan tidak adanya potongan pajak 5 persen dari kantor pajak, agar gaji yang telah ditahan selama 2 bulan dapat dikembalikan.
Reporter: Rezi