Nukilan.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Lem Faisal mengatakan bahwa terkait penanganan pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh diserahkan dan bisa ditanyakan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, MSi. Hal tersebut disampaikan Lem Faisal menanggapi kasus 152 orang pengungsi Rohingya yang ditolak di Banda Aceh, Kamis (7/11/2024).
“(Penanganan pengungsi Rohingya) tanya sama Pj Gubernur,” ujar Lem Faisal singkat saat dikonfirmasi Nukilan, Rabu (8/11/2024).
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, Msi mengatakan pada dasarnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan menangani para pengungsi Rohingya. Namun, mereka harus ditolong atas nama kemanusiaan.
“Dari aspek kemanusiaan kita berempati dan menolong. Tetapi sembari berempati dan menolong, hukum juga harus ditegakkan terhadap kasus penyelundupan ini,” kata Safrizal ZA, dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).
Diberitakan sebanyak 152 pengungsi Rohingya yang didatangkan dari Aceh Selatan ditolak oleh warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Sebelumnya mereka mendarat di Labuhan Haji, Aceh Selatan. Para pengungsi didatangkan dengan lima truk dan tiba di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh sekitar pukul 09.30 WIB.
Sekitar pukul 19.15 WIB, mereka dibawa ke Simpang Mesra, Lamnyong dan menunggu hingga dua jam. Sekitar pukul 20.55 WIB, para pengungsi diminta naik kembali ke truk dan diantarkan pulang ke Aceh Selatan. []
Reporter: Sammy