Dua Pemuda Aceh Ditangkap Selundupkan Sabu dalam Sandal di Bandara SIM

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh bersama tim keamanan bandara (Avsec) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Jumat (1/11/2024). Dua pemuda, MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) dari Bireuen, tertangkap saat berusaha terbang ke Jakarta dengan menyembunyikan sabu seberat 912,26 gram di sol sandal kulit yang mereka kenakan.

AKP Rajabul Asra, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas mencurigai MR saat pemeriksaan di pos keamanan bandara.

“Petugas melihat ada sesuatu yang mencurigakan di sandalnya. Setelah dibongkar, ditemukan dua paket sabu di dalam solnya,” ujar Rajabul dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat siang.

Setelah MR diperiksa, petugas kemudian memeriksa MH yang juga terlihat mencurigakan. Benar saja, dari balik sol sandalnya, petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya.

“Kedua sandal tersebut telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu di bagian sol,” tambah Rajabul.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka ditugaskan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Barang haram itu, kata mereka, didapat dari seorang pria berinisial CA di Ulee Glee, Pidie Jaya, sehari sebelum penangkapan. Saat ini, CA telah ditetapkan sebagai buron (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR dan MH bukan pertama kali melakukan aksi serupa. MR mengaku sudah empat kali mengantar paket sabu ke Jakarta, sedangkan MH baru dua kali.

“Namun kali ini aksi mereka digagalkan,” ungkap Rajabul.

Para tersangka diberi uang saku untuk perjalanan mereka dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta jika berhasil mengantar sabu ke Jakarta. Mereka berangkat dari Pidie Jaya menuju bandara menggunakan kendaraan umum dan membeli tiket pesawat.

MR dan MH kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa empat paket sabu, sandal, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket, dan ponsel turut diamankan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara yang mereka hadapi berkisar antara enam hingga 20 tahun, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika di Aceh. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah ini,” tutup Rajabul.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News