Kejagung Sita 30 Bidang Tanah Milik Tersangka BTS Terkait Kasus Korupsi PT ASABRI

Share

Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Baca juga: Kejagung Sita Barang Bukti BTS Terkait Kasus Korupsi ASABRI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa, Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari.

“Status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari,” tambahnya.

Baca juga: Lagi, Kejagung Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Korupsi ASABRI

Leonard menjelaskan bahwa, penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Kendari.

Sementara itu, kata Leonard, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News