Satgas Halal Kemenag Aceh Awasi 70 Lokasi di Seluruh Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melakukan pengawasan di 70 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Aceh. Pengawasan ini merupakan bagian dari program Wajib Halal yang dimulai pada Oktober 2024, dengan fokus utama pada rumah potong hewan, supermarket, dan restoran.

Ahmad Yani, Ketua Satgas Halal Aceh, menjelaskan bahwa pengawasan serentak dilakukan pada 18 Oktober 2024, sehari setelah diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk tertentu di Indonesia.

“Tim Satgas Halal Kemenag Aceh beserta tim Satgas dari kabupaten/kota di seluruh Aceh terjun langsung untuk memastikan standar halal telah dipenuhi, terutama di rumah potong hewan, unggas, serta berbagai tempat penjualan dan produksi makanan,” ujar Ahmad Yani.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin produk halal yang dikonsumsi masyarakat, khususnya di Aceh, sebagai daerah yang dikenal dengan penerapan syariat Islam.

“Kami ingin memastikan produk dan proses produksinya telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Aceh, Dr. Alfirdaus Putra, MH, menambahkan bahwa pengawasan kali ini mencakup berbagai produk, baik yang dihasilkan secara lokal maupun impor.

“Sasaran utama kami adalah hasil jasa sembelihan, produk makanan dan minuman kemasan, serta proses pembuatan makanan di restoran dan rumah makan,” ujarnya.

Alfirdaus juga menjelaskan bahwa pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJPH, Kementerian Agama, serta pendamping produk halal yang ditugaskan di berbagai lokasi.

“Dari laporan sementara, mayoritas pelaku usaha di 70 lokasi yang diawasi sudah patuh terhadap ketentuan halal. Ini menunjukkan bahwa kesadaran para pelaku usaha dan konsumen tentang pentingnya jaminan produk halal semakin meningkat,” jelasnya.

Selain memastikan kepatuhan, pengawasan ini juga bertujuan untuk terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Alfirdaus mengimbau masyarakat Aceh agar lebih selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.

“Pastikan produk yang dibeli sudah memiliki sertifikasi halal, terutama di supermarket dan restoran,” pesannya.

Pengawasan ketat ini, menurut Ahmad Yani, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran lokal, tetapi juga menjadikan Aceh sebagai contoh dalam penerapan standar halal di Indonesia.

“Ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung tujuan nasional, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujar Ahmad Yani.

Kemenag Aceh juga terus menyediakan layanan sertifikasi halal melalui Kemenag Kabupaten/Kota, lembaga pemeriksa halal, dan pendamping halal yang tersebar di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui sinergi ini, diharapkan pengawasan dan penerapan standar halal dapat terus ditingkatkan.

Pengawasan halal ini juga dilakukan secara nasional di bawah koordinasi BPJPH, mencakup berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami berharap langkah ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal, tidak hanya di Aceh, tetapi di seluruh Indonesia,” tutup Alfirdaus.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News