NUKILAN.id | Banda Aceh – Kasus pelecehan seksual di lingkungan dayah kembali mencuat di Aceh. Kali ini, Adri (38), pimpinan sebuah dayah di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap empat santriwati. Pelecehan tersebut berlangsung dalam rentang waktu Desember 2023 hingga Januari 2024, ketika para korban sedang menimba ilmu di lembaga yang dipimpin Adri.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli pada Jumat (4/10/2024) menjatuhkan vonis kepada Adri dengan hukuman penjara selama 90 bulan atau 7,5 tahun. Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan Adri melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa Adri dengan ‘uqubat penjara selama 90 bulan,” demikian kutipan putusan Nomor 14/JN/2024/MS.Sgi yang dibacakan dalam sidang.
Menanggapi vonis ini, Direktur Flower Aceh, Riswati, menilai hukuman tersebut masih belum memberikan efek jera yang cukup. Flower Aceh adalah lembaga yang fokus pada pemberdayaan perempuan dan isu kekerasan seksual.
“Hukuman 90 bulan penjara tidak cukup memberikan efek jera yang signifikan, terutama mengingat dampak yang mendalam pada korban pelecehan seksual, baik fisik maupun psikis,” kata Riswati kepada Nukilan.id, Kamis (10/10/2024).
Ia menegaskan bahwa hukuman yang lebih berat sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang, khususnya di lingkungan pendidikan seperti dayah atau pesantren.
Selain itu, Riswati juga menekankan pentingnya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarganya agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah