NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Aceh, BGP Aceh pada tahun 2022 mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp22,74 miliar, yang kemudian direvisi menjadi Rp19,23 miliar. Sementara itu, pada tahun 2023, BGP Aceh kembali menerima anggaran sebesar Rp57,17 miliar.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang diterima, BGP Aceh melaporkan bahwa realisasi anggaran untuk tahun 2022 mencapai 95,69% atau sekitar Rp18,4 miliar, dan untuk tahun 2023 mencapai 99,20% atau sekitar Rp56,7 miliar.
Namun, Kejaksaan menemukan adanya dugaan markup pada pertanggungjawaban belanja, fiktif, serta conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer. Selain itu, diduga terjadi aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihaknya telah memeriksa sekitar 120 saksi.
“Pemeriksaan saksi mencakup pegawai BGP Aceh serta pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti guna memenuhi syarat formil dan materiil dalam menangani kasus ini,” ujar Ali Rasab.
Reporter: Rezi