NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh turut bergabung dalam aksi mogok kerja nasional yang dimulai sejak Senin (7/10/2024).
Para hakim di Banda Aceh memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas persidangan sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan mereka terhadap sejumlah kondisi kerja.
Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, ia mengungkapkan bahwa mogok kerja ini dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan hakim yang selama ini belum terpenuhi.
Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan gaji yang belum terjadi selama hampir 12 tahun. Selain itu, para hakim juga menyoroti absennya fasilitas rumah dinas yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Mogok kerja ini merupakan langkah terakhir yang kami ambil untuk menyuarakan aspirasi kami,” ujar Jamaluddin kepada Nukilan.
“Kami berharap pemerintah dapat segera merespon tuntutan kami agar kinerja hakim dapat lebih optimal dan integritas peradilan tetap terjaga,” lanjutnya.
Meskipun sebagian besar sidang ditunda akibat aksi mogok ini, Jamaluddin memastikan bahwa pelayanan publik di PN Banda Aceh tetap berjalan.
“Beberapa perkara yang sifatnya mendesak tetap akan kami proses,” tuturnya.
Reporter: Rezi