NUKILAN.id | Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini didasari oleh keluhan dari tokoh masyarakat Aceh, Suadi Sulaiman, yang dikenal dengan nama Adi Laweung.
Kepada awak media, Muhammad AH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, mengonfirmasi langkah ini sebagai respons atas laporan Adi Laweung yang disampaikan kepada Panwaslih.
“Laporan ini sudah kami sampaikan secara daring kepada DKPP, dan saat ini masih dalam proses administrasi,” ungkap Muhammad AH dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Dalam laporannya, Adi Laweung menuduh anggota KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik, terutama terkait keputusan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Aceh 2024.
Kontroversi tersebut bermula ketika KIP Aceh awalnya menyatakan pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada. Namun, belakangan, KIP Aceh kembali menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta yang sah.
Menurut Muhammad AH, Panwaslih telah mengklarifikasi laporan tersebut dengan mewawancarai tujuh anggota KIP Aceh serta Adi Laweung selaku pelapor. Hasil klarifikasi itu menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh anggota KIP Aceh.
“Panwaslih Aceh tidak langsung membawa berkas laporan ke DKPP, tetapi seluruh proses dilakukan secara daring. Ada beberapa tahapan administrasi yang perlu diselesaikan,” ujar Muhammad AH.
Muhammad AH menambahkan, meski pendaftaran laporan tersebut masih berlangsung, pihaknya terus mengawal kasus ini untuk memastikan agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Kami harap laporan ini bisa segera diproses oleh DKPP demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Aceh,” tutupnya.
Dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi perhatian publik Aceh, terutama di tengah persiapan Pilkada 2024 yang semakin mendekat. Konflik internal di KIP Aceh dianggap dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah tersebut. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah