KPAI Kecam Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri dengan Air Cabai

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan istri pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat, NN (40), yang diduga menyiram seorang santri berinisial T dengan air cabai sebagai bentuk hukuman. Hukuman ini diberikan karena T diketahui melanggar aturan ponpes dengan merokok di lingkungan pesantren.

Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Kesalahan yang diperbuat oleh santri tidak perlu dihukum hingga melukai atau membuat trauma anak. Hukuman seperti menggunduli kepala dan menyiram dengan air cabai jelas merupakan tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Aris, Jumat (4/10/2024).

Aris menegaskan, dalam pendisiplinan anak, harus lebih mengedepankan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan melibatkan partisipasi mereka. Selain itu, pendekatan asertif dalam komunikasi dengan anak diperlukan agar anak dapat belajar tanpa harus menerima kekerasan.

“Hukuman kekerasan bukanlah langkah yang dibenarkan dalam peraturan tentang perlindungan anak, termasuk dalam aturan mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren,” lanjut Aris.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong penerapan disiplin positif sebagai upaya penanganan masalah di lingkungan pesantren.

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa kekerasan di lingkungan pesantren semakin marak disebabkan oleh minimnya kepedulian masyarakat. Selain itu, langkah konkret dalam penanganan kekerasan di pesantren juga dinilai belum maksimal.

“Pesantren dan ekosistemnya perlu lebih serius dalam menanggapi isu kekerasan terhadap anak,” katanya.

Aris mengingatkan bahwa hukuman kekerasan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Undang-Undang ini dengan jelas melarang siapapun melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan pesantren,” tegasnya.

KPAI berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya lingkungan pendidikan, untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam mendidik anak.

“Mendidik anak seharusnya mengedepankan kasih sayang dan pendekatan yang dapat membantu anak berkembang dengan baik,” pungkas Aris.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News