NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktur Isu dan Propaganda Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Muhammad Ridwansyah, menanggapi pernyataan juru bicara pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Hendra Budian, terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Bustami Hamzah yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Ridwansyah menyebut bahwa penerbitan sembilan IUP dalam kurun waktu lima bulan masa jabatan Pj Gubernur Bustami sangat mengejutkan masyarakat Aceh.
“Izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Bustami Hamzah selama masa jabatannya adalah fakta yang mengejutkan. Ini bukan soal membentuk framing negatif terhadap pasangan calon lain, melainkan soal ketidaklogisan penerbitan IUP tersebut. Ada apa di balik IUP yang terbit dengan cepat ini?” kata Ridwansyah, Jumat (5/10/2024).
Ridwansyah menekankan bahwa penerbitan IUP tersebut tidak sesuai dengan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 juncto PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Menurutnya, izin yang dikeluarkan oleh Bustami Hamzah selama lima bulan menjabat itu tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya menjadi perhatian penegak hukum.
“Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan harus membuka telinga terhadap proses IUP yang sangat cepat ini,” tegas Ridwansyah.
Menanggapi narasi yang disampaikan Hendra Budian yang menyebutkan bahwa isu pertambangan ini adalah manifestasi dari pemikiran-pemikiran kolot, Ridwansyah menyebut pernyataan tersebut tidak relevan.
“IUP yang diberikan oleh seorang gubernur harus memiliki studi kelayakan yang komprehensif. Gubernur memerlukan informasi rinci, baik kelayakan ekonomi dan teknis usaha pertambangan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta perencanaan pasca tambang. Kita tidak menolak tambang, tetapi studi kelayakan harus benar-benar memberi dampak positif kepada rakyat Aceh,” tambahnya.
Ridwansyah juga menyampaikan pentingnya investasi bagi kemajuan Aceh, namun mengingatkan agar investasi tersebut tidak mengorbankan tanah Aceh kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, IUP yang diberikan harus membawa kemakmuran bagi masyarakat Aceh dan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.
“IUP yang diberikan harus mampu memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh. Jika tidak, maka musibah akan menimpa rakyat Aceh,” katanya.
Ridwansyah juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi investor. “Kepastian hukum dalam penerbitan IUP adalah hal yang paling dibutuhkan oleh investor agar usaha tambang di Aceh dapat berlangsung secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa investasi merupakan kebutuhan untuk membangun Aceh di masa depan, tetapi proses penerbitan izin usaha pertambangan harus mengikuti aturan dan pedoman yang berlaku agar tidak menimbulkan bencana bagi Aceh.
Editor: Akil