NUKILAN.id | Banda Aceh – Penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan di Aceh mencatatkan pertumbuhan signifikan pada kuartal III tahun 2024. Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melaporkan penerimaan yang mencapai Rp 949,30 miliar, tumbuh 465,61 persen secara year on year (YoY), dengan importasi gas alam mendominasi penerimaan dari bea masuk.
“Penerimaan dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berhasil dikumpulkan Bea Cukai Aceh mencapai Rp 949,30 miliar, atau meningkat 465,61 persen secara YoY,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Leni mengungkapkan bahwa penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai hingga akhir kuartal III 2024 telah mencapai 126,09 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total penerimaan pada periode Januari hingga 30 September 2024 mencapai Rp 239,39 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 185,33 persen YoY.
“Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh signifikan, didorong oleh peningkatan bea masuk sebesar 460,86 persen dan cukai sebesar 285,01 persen,” ujarnya.
Secara rinci, Bea Cukai Aceh mencatatkan penerimaan bea masuk sebesar Rp 228,01 miliar, cukai Rp 5,45 miliar, dan bea keluar Rp 5,93 miliar. Sementara itu, dari sektor perpajakan, penerimaan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sebesar Rp 558,09 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar Rp 121,81 miliar, serta penerimaan lain dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 709,91 miliar.
Leni menjelaskan bahwa importasi gas alam berupa gas propana dan butana menjadi komponen terbesar dalam penerimaan bea masuk. Sementara itu, pembayaran cukai hasil tembakau juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan cukai di Aceh.
Bea Cukai Aceh terus berkomitmen mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi eksplorasi migas di Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie Jaya, serta meningkatkan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di Lhokseumawe dan Calang, Aceh Jaya. Selain itu, Bea Cukai Aceh juga memberikan asistensi kepada UMKM guna mendorong peningkatan produksi dan ekspor.
“Selain itu, kami juga memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal lainnya, memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai, serta berbagai upaya lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara,” tutup Leni.
Peningkatan penerimaan negara di Aceh ini menunjukkan bahwa sektor kepabeanan dan perpajakan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah dan menambah pendapatan negara. Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran ini dengan berbagai program dan langkah strategis ke depan.
Editor: Akil