DPR Aceh Tetapkan Empat Pimpinan Definitif 2024-2029, Diusulkan ke Mendagri

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan empat pimpinan definitif periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (4/10/2024) malam di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh. Penetapan tersebut terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua yang nantinya akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

Amatan Nukilan.id, Ketua Sementara DPRA, Zulfadli, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD provinsi disahkan dengan keputusan Mendagri,” ujar Zulfadli.

Adapun empat pimpinan DPRA yang ditetapkan untuk periode 2024-2029 adalah Zulfadli dari Partai Aceh sebagai Ketua, Saifuddin Muhammad dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua I, Ali Basrah dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II, dan Salihin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua III.

Penentuan posisi pimpinan tersebut berdasarkan hasil Pemilu 2024, di mana Partai Aceh meraih kursi terbanyak dengan 20 kursi, disusul oleh Partai NasDem dengan 10 kursi, serta Partai Golkar dan PKB yang masing-masing memperoleh sembilan kursi. Meskipun ada selisih perolehan suara, penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penetapan ini telah sesuai dengan ayat 1 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD provinsi terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakil ketua untuk DPRD beranggotakan 45-84 orang,” jelas Zulfadli.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pimpinan DPRD provinsi berasal dari partai politik yang memiliki urutan perolehan kursi terbanyak di legislatif, dan diajukan oleh masing-masing partai politik tersebut.

Dalam kesempatan itu, Zulfadli mengungkapkan bahwa keputusan rapat paripurna ini akan segera diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk ditetapkan secara resmi.

“Jadi, ini tinggal di Gubernur Aceh nanti yang mengusulkan dan menyampaikan ke Mendagri untuk pengesahan,” pungkasnya.

Penetapan empat pimpinan ini menjadi langkah awal penting bagi DPRA dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, baik dalam hal legislasi maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah provinsi. Keberhasilan dalam mencapai kesepakatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi stabilitas politik di Aceh serta kesejahteraan masyarakat. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News