Pj Wali Kota Banda Aceh: Lembaga Amil Zakat Wajib Terdaftar di Baitul Mal Kota

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Wali Kota Banda Aceh menetapkan bahwa seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh harus terdaftar dan berkoordinasi dengan Baitul Mal Kota. Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pola Koordinasi Lembaga Amil Zakat di Banda Aceh, yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengumpulan serta penyaluran zakat antara Baitul Mal Kota, Baitul Mal Gampong, dan LAZ.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa keputusan ini menegaskan posisi Baitul Mal Kota sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan koordinasi antar Lembaga Amil Zakat.

“Posisi Baitul Mal Kota Banda Aceh di sini adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan koordinasi Lembaga Amil Zakat di Kota Banda Aceh,” ujar Wahyudi dalam kegiatan pembinaan Baitul Mal Gampong (BMG), Kamis (3/10/2024).

Wahyudi menjelaskan, mekanisme koordinasi tersebut mencakup pelaksanaan rapat koordinasi secara berkala, pelaporan kegiatan, dan keuangan LAZ setiap enam bulan melalui sistem informasi yang telah ditetapkan oleh Baitul Mal Kota.

“Selanjutnya, akan ada koordinasi lebih lanjut untuk berbagi data muzakki dan mustahik guna memastikan penyaluran zakat dapat dilakukan secara merata dan tepat sasaran untuk kesejahteraan para penerima zakat,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan peran zakat dalam mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan golongan mustahik di Banda Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News