NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 54 miliar. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KIP Banda Aceh Nomor 494.
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, menyampaikan bahwa penetapan batas dana kampanye ini merupakan hasil koordinasi antara KIP, pasangan calon, serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh.
“Pembatasan maksimal sebesar Rp 54 miliar untuk dana kampanye ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan di antara pasangan calon yang berkompetisi,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (27/9/2024).
Penetapan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan dana kampanye secara lebih ketat. Dalam aturan tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama untuk memastikan setiap dana yang digunakan dalam kampanye dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mewajibkan setiap pasangan calon untuk melaporkan seluruh pengeluaran dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Yusri.
Penggunaan aplikasi Sikadeka ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan serta memastikan akuntabilitas atas setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu, laporan keuangan pasangan calon juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) guna memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Yusri menegaskan, KIP Banda Aceh berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang bersih dan demokratis.
“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini agar semua pasangan calon dapat bertarung secara adil dan transparan,” tegasnya.
Editor: Akil