NUKILAN.id | Jakarta – Dua perusahaan asuransi di Indonesia tengah mempertimbangkan untuk menyerahkan kembali izin usaha mereka. Langkah ini diambil karena pertimbangan efisiensi dan konsolidasi, serta ketidakmampuan memenuhi persyaratan modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi pilihan terakhir bagi kedua perusahaan tersebut.
“Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi, atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Jumlah Pemain Asuransi Melimpah, Modal Terbatas
Ogi menambahkan, sektor asuransi saat ini dihadapkan pada kondisi banyaknya pemain yang beroperasi dengan keterbatasan modal. Hal ini membuat merger, akuisisi, dan konsolidasi menjadi langkah yang tak terhindarkan, mirip dengan tren yang terjadi di sektor perbankan.
“Sebagian besar perusahaan asuransi masih bersikap wait and see terkait pemenuhan modal pada tahun 2026 dan 2028,” jelas Ogi.
Aturan Modal Inti
Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 menetapkan ketentuan modal bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri, modal disetor minimal Rp 1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi minimum Rp 2 triliun.
Sedangkan bagi perusahaan asuransi yang sudah beroperasi, mereka harus memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, dan Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, paling lambat 31 Desember 2026. Bagi perusahaan reasuransi, ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp 500 miliar, dan Rp 250 miliar untuk reasuransi syariah.
Kelompok Perusahaan Berdasarkan Ekuitas
OJK juga membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Pada tahap pertama, KPPE 1 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar, sementara untuk asuransi syariah minimal Rp 200 miliar, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2028.
Perusahaan reasuransi konvensional di KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimal Rp 1 triliun, dan untuk reasuransi syariah Rp 400 miliar. Sedangkan, perusahaan asuransi di KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimal Rp 1 triliun, dan asuransi syariah Rp 500 miliar. Untuk perusahaan reasuransi KPPE 2, ekuitas minimum yang harus dimiliki adalah Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.
Kondisi ini membuat banyak perusahaan asuransi menilai bahwa mereka perlu konsolidasi atau bahkan mempertimbangkan untuk menyerahkan kembali izin usaha.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perusahaan di tengah tuntutan modal yang semakin ketat,” tutup Ogi.
Editor: Akil