NUKILAN.id | Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
“Kami merekomendasikan agar aparat hukum melakukan penyelidikan terkait ketidakberesan yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” ujar Marwan.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi Pansus tidak hanya berhenti pada satu poin tersebut, melainkan mencakup beberapa poin lain. Namun, Marwan enggan membeberkan rekomendasi lainnya sebelum pengumuman resmi yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Temuan Akan Dipublikasikan Pekan Depan
Menurut Marwan, Pansus Haji akan memaparkan temuan, kesimpulan, serta rekomendasi secara keseluruhan pada 23 September 2024. Meskipun Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak menghadiri panggilan Pansus, pengumuman tetap akan dilakukan sesuai jadwal.
“Kita harus menyelesaikan semuanya maksimal tanggal 23, karena tanggal 24 sudah ada rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna,” jelas Marwan.
Ia juga menegaskan bahwa Pansus telah memiliki kesimpulan awal terkait pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. “Pansus sudah menyimpulkan bahwa Menteri Agama telah melanggar banyak undang-undang dalam penyelenggaraan haji 2024,” tambahnya.
Dugaan Gratifikasi dan Kuota Tambahan
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan haji, terutama terkait penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, kuota tambahan tersebut diduga dijual, dan 10 ribu di antaranya dialihkan ke program haji khusus.
“Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegas Marwan.
Pansus Haji DPR RI berharap agar penegakan hukum dapat segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran ini demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang.
Editor: Akil