NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah memberikan penjelasan terkait mekanisme penggantian bakal calon wakil gubernur Aceh, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang meninggal dunia pada Sabtu 7 September 2024.
Ketua KIP Aceh, Saiful, menyatakan bahwa prosedur penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia telah diatur secara jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
“Sesuai dengan Pasal 125 ayat 1 dan Pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut, penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan apabila terjadi halangan tetap, termasuk meninggal dunia,” ujar Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon tersebut memiliki waktu paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon untuk mengajukan calon pengganti.Â
“Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 38 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016,” tambahnya.
Reporter: Rezi