Kajari Bireuen Sebut 6 Pelaku Narkoba Divonis Hukuman Mati

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan bahwa 70 persen perkara yang masuk ke kejaksaan adalah kasus narkotika.

Bahkan, sepanjang tahun 2024, sudah ada enam orang yang divonis hukuman mati terkait kasus narkoba.

“Kasus narkoba di Bireuen ini sangat tinggi. Hampir 70 persen perkara yang kita tangani adalah kasus narkoba,” ungkap Munawal Hadi kepada Nukilan.

Lebih lanjut, Kajari Bireuen juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 orang pelaku kasus narkoba sepanjang tahun 2024. 

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

“Kita tidak main-main dengan kasus narkoba. Tahun ini saja sudah ada 6 orang yang kita hukum mati karena kasus narkoba dengan barang bukti di atas 20 kilogram,” tegasnya.

Munawal Hadi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus narkoba di Bireuen, terutama di kalangan generasi muda. 

Oleh karena itu, Kejari Bireuen gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kita harus selamatkan anak-anak kita dari bahaya narkoba. Kalau penegakan hukum kita lemah, maka akan banyak anak-anak kita yang menjadi korban,” ujarnya.

Meskipun demikian, Kajari Bireuen juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram. 

Menurutnya, rehabilitasi lebih efektif dalam memberantas narkoba dibandingkan dengan hukuman penjara.

“Untuk pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram, kita upayakan untuk direhabilitasi. Ini lebih efektif daripada dipenjara, karena di penjara mereka bisa bertemu dengan pelaku yang lebih parah,” jelas Munawal Hadi.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News