BNN Sita 80 Kg Sabu Asal Thailand Tujuan Aceh

Share

Nukilan.id – Narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh. Sabu tersebut berasal dari Thailand yang akan menuju Aceh.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengatakan penangkapan dilakukan Subdirektorat Narkotika, Subdirektorat patroli laut (pengendali operasi laut jaring sriwijaya) dan satuan petugas kapal patroli BC 30001 di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Saat penangkapan ditemukan empat buah karung berisi masing-masing 20 bungkus sabu, dengan total barang diperkirakan seberat 80 kilogram,” kata Safuadi, Kamis, (22/4/2021).

Safuadi mengungkapkan, awalnya diperoleh informasi sabu berasal dari Thailand akan diselundupkan melalui jalur laut. Kapal yang digunakan sebagai transportasi tersebut adalah kapal ‘Medan Jaya’ berjenis oskadon.

“Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang,” ujarnya.

Safuadi meyebutkan, empat tersangka terdiri dari satu orang pengendali komunikasi dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A, K, P dan M. Identitas empat tersangka masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Kejati Aceh Periksa 10 Orang Diduga Korupsi Peremajaan Sawit Rp684 Miliar

“Di radar kapal BC 30001 terlihat sebuah kapal nelayan sedang menuju ke daratan Idi Rayeuk. Seketika pada saat itu dilakukan pengejaran terhadap kapal berjenis oskadon,” ucapnya.

Selama proses pengejaran, Safuadi menjelaskan, tersangka terlihat sedang membuang barang dari kapal, namun tidak terlihat karena gelap. Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah membuang barang tersebut ke laut.

“Barang yang telah dibuang ke laut pada saat pengejaran berlangsung sebelum dilakukan penghentian adalah dua buah karung yang diduga berisi methamphetamine beserta alat komunikasi berupa telepon genggam,” ungkapnya.

Kemudian, Tim laut dengan kapal BC 30001 berhasil menemukan barang-barang yang diduga methamphetamine yang diakui oleh ABK kapal oskadon sebagai barang yang dibuang ke laut pada saat pengejaran berlangsung.

“Terhadap barang bukti dan tersangka telah dibawa ke BNN RI di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.[medcom]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News