NUKILAN.id | Lhokseumawe – Aksi demonstrasi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada berakhir ricuh di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Kamis (23/8/2023).
Kericuhan bermula ketika massa mencoba menerobos masuk ke dalam gedung DPRK, namun dihalangi oleh aparat keamanan. Massa yang mayoritas mahasiswa ini kemudian melemparkan botol plastik ke arah aparat, dan terjadi adu dorong di antara kedua belah pihak.
Para demonstran yang merupakan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh berkumpul di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, sebelum berbaris menuju kantor DPRK sekitar pukul 16.00 WIB. Setibanya di lokasi, mahasiswa langsung menggelar orasi secara bergantian, menyuarakan penolakan terhadap putusan MK dan revisi UU Pilkada.
“Kami tetap bertahan di sini jika petisi kami tidak ditandatangani oleh dewan ini. Kami kasih waktu, kalau tidak diizinkan masuk ke dalam kantor DPRK, maka kita akan terobos masuk, bahkan kami akan bertahan sampai besok sekalipun,” ujar Muhaimi, Koordinator Aksi di lokasi.
Di atas mobil komando, koordinator lapangan terus berusaha menenangkan massa agar tidak terprovokasi, namun suasana semakin memanas dan sulit dikendalikan.
Aksi demonstrasi ini juga sempat membuat akses jalan menuju kantor DPRK ditutup. Namun, pihak kepolisian berhasil mengendalikan situasi sehingga arus lalu lintas kembali normal.
Diketahui, aksi ini dipicu oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi kontroversi. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah saat pendaftaran.
Hingga berita ini diturunkan, demonstrasi masih berlangsung dan massa tetap berkumpul di depan Kantor DPRK Lhokseumawe. Aparat keamanan terus berjaga untuk mencegah terjadinya kericuhan lebih lanjut.
Editor: Akil