NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Yudisial (KY) Wilayah Aceh telah menerima sekitar 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, tiga laporan telah ditindaklanjuti oleh KY.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh, Hasrizal kepada Nukilan usai acara seminar diskusi publik di D’ Energy Cafe, Aceh Besar, pada Kamis (22/8/2024).
Terkait tiga laporan yang ditindaklanjuti, KY telah melakukan pemeriksaan di tingkat lokal dan pemeriksaan di kantor penghubung. Namun, hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka proses akan dilanjutkan ke Pengaduan Praperadilan (PNO) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” tambah Hasrizal.
Hasrizal juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan yang diterima oleh KY dapat ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan beberapa laporan yang disampaikan masyarakat tidak sesuai dengan ranah tugas KY yang berfokus pada kode etik hakim.
“KY hanya menerima laporan awal dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh KY Pusat. Sepanjang tahun 2022 hingga 2024, belum ada hakim di Aceh yang terbukti melanggar kode etik hingga ke tahap MKH dan PNO,” pungkasnya.
Reporter: Rezi