Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan. RUU yang semula dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna tersebut, kini tak jadi disahkan.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan,” kata Dasco melalui akun media sosial X, Kamis sore.

Dasco menjelaskan bahwa pembatalan ini berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2024. Pada saat pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 Agustus mendatang, aturan yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah syarat pencalonan Pilkada, namun tidak seluruhnya diakomodasi oleh DPR dalam revisi UU Pilkada.

Sebelumnya, Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap manuver DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK. Aksi yang diberi nama ‘peringatan darurat Indonesia’ ini pun menjadi viral di media sosial.

Meskipun revisi UU Pilkada telah disepakati dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, dengan dukungan delapan dari sembilan fraksi (hanya PDIP yang menolak), pengesahan pada rapat paripurna batal dilakukan karena tidak memenuhi kuorum.

Pembahasan RUU Pilkada sendiri berlangsung cepat, kurang dari tujuh jam, sehari setelah MK mengeluarkan putusannya. Namun, ketidaksepakatan antara DPR dan putusan MK menimbulkan protes dari berbagai pihak, sehingga pengesahan akhirnya ditunda.

Dengan dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada, pelaksanaan Pilkada 2024 dipastikan akan mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh MK.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News